Jumat, 12 April 2013

Suku Badui


Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un (Kepala Adat – red) mereka. Kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu, didorong oleh keyakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam tidak pernah ada yang menentang atau menolak aturan yang diterapkan sang Pu’un.

Dengan menjalani kehidupan sesuai adat dan aturan yang ditetapkan oleh Kepala Adat di sana, tercipta sebuah komunitas dengan tatanan masyarakat yang amat damai dan sejahtera. ”Di masyarakat Baduy, tidak ada orang kaya, namun tidak ada orang miskin.Kehidupan mereka, hakekatnya, sama seperti layaknya kehidupan masyarakat lainnya. Hanya saja yang membedakannya adalah begitu banyak aturan tradisional yang terkesan kolot yang harus mereka patuhi.

Bulan Puasa/Kawalu

Masyarakat Baduy Dalam sedang melaksanakan puasa yang dinamakan Kawalu. Di saat Kawalu ini, orang dari luar komunitas Baduy Dalam dilarang keras memasuki wilayah mereka.Inilah salah satu ketentuan adat Baduy Dalam, mereka harus menjalani puasa yang mereka disebut “Kawalu” dan jatuh bulannya adalah di Bulan Adapt. Di saat Kawalu, ada banyak kegiatan adat dan tidak ada kegiatan lain. Semua kegiatan yang dilakukan difokuskan kepada prosesi Kawalu. Pada bulan ini mereka tidak diperbolehkan membetulkan rumah atau selamatan-selamatan melainkan mempersiapkan penyambutan datangnya hari besar bagi masyarakat Baduy yang disebut Seba, berakhirnya masa Kawalu. Satu-satunya kegiatan utama sebagai pesiapan yang mereka lakukan adalah mengumpulkan hasil panen padi dari ladang-ladang mereka dan menumbuknya menjadi beras. Dalam satu tahun masyarakat Baduy melaksanakan puasa selama 3 bulan berturut-turut sesuai dengan amanah adat-nya.

Pernikahan

Di dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Baduy hampir serupa dengan masyarakat lainnya. Namun, pasangan yang akan menikah selalu dijodohkan dan tidak ada yang namanya pacaran. Orang tua laki-laki akan bersilaturahmi kepada orang tua perempuan dan memperkenalkan kedua anak mereka masing-masing.

Setelah mendapatkan kesepakatan, kemudian dilanjutkan dengan proses 3 kali pelamaran. Tahap Pertama, orang tua laki-laki harus melapor ke Jaro (Kepala Kampung) dengan membawa daun sirih, buah pinang dan gambir secukupnya. Tahap kedua, selain membawa sirih, pinang, dan gambir, pelamaran kali ini dilengkapi dengan cincin yang terbuat dari baja putih sebagai mas kawinnya. Tahap ketiga, mempersiapkan alat-alat kebutuhan rumah tangga, baju serta seserahan pernikahan untuk pihak perempuan.

Pelaksanaan akad nikah dan resepsi dilakukan di Balai Adat yang dipimpin langsung oleh Pu’un untuk mensahkan pernikahan tersebut. Uniknya, dalam ketentuan adat, Orang Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian. Mereka hanya diperbolehkan untuk menikah kembali jika salah satu dari mereka telah meninggal. Jika setiap manusia melaksanakan hal tersebut.

Hukum di Tatanan Masyarakat Baduy

Menurut keterangan Bapak Mursyid, Wakil Jaro Baduy Dalam, beliau mengatakan bahwa di lingkungan masyarakat Baduy, jarang sekali terjadi pelanggaran ketentuan adat oleh anggota masyarakatnya. Dan oleh karenanya, jarang sekali ada orang Baduy yang terkena sanksi hukuman, baik berdasarkan hukum adat maupun hukum positif (negara). Jika memang ada yang melakukan pelanggaran, pasti akan dikenakan hukuman. Seperti halnya dalam suatu negara yang ada petugas penegakkan hukum, Suku Baduy juga mempunyai bidang tersendiri yang bertugas melakukan penghukuman terhadap warga yang terkena hukuman. Hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, yang terdiri atas pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.

Hukuman ringan biasanya dalam bentuk pemanggilan sipelanggar aturan oleh Pu’un untuk diberikan peringatan. Yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran ringan antara lain cekcok atau beradu-mulut antara dua atau lebih warga Baduy.

Hukuman Berat diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat. Pelaku pelanggaran yang mendapatkan hukuman ini dipanggil oleh Jaro setempat dan diberi peringatan. Selain mendapat peringatan berat, siterhukum juga akan dimasukan ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan adat selama 40 hari. Selain itu, jika hampir bebas akan ditanya kembali apakah dirinya masih mau berada di Baduy Dalam atau akan keluar dan menjadi warga Baduy Luar di hadapan para Pu’un dan Jaro. Masyarakat Baduy Luar lebih longgar dalam menerapkan aturan adat dan ketentuan Baduy.

Rutannya Orang Baduy, atau lebih tepat disebut tahanan adat, sangat jelas berbeda dengan yang dikenal masyarakat umum di luar Baduy. Rumah Tahanan Adat Baduy bukanlah jeruji besi yang biasa digunakan untuk mengurung narapidana di kota-kota, melainkan berupa sebuah rumah Baduy biasa dan ada yang mengurus/menjaganya. Selama 40 hari sipelaku bukan dikurung atau tidak melakukan kegiatan sama sekali. Ia tetap melakukan kegiatan dan aktivitas seperti sehari-harinya, hanya saja tetap dijaga sambil diberi nasehat, pelajaran adat, dan bimbingan. Uniknya, yang namanya hukuman berat disini adalah jika ada seseorang warga yang sampai mengeluarkan darah setetes pun sudah dianggap berat. Berzinah dan berpakaian ala orang kota, sebagaimana kita berpakaian di masyarakat kota, juga termasuk pelanggaran berat yang harus diberikan hukuman berat. Masyarakat Baduy tidak pernah berkelahi sama sekali, paling hanya cekcok mulut saja.
Pakaian Suku Baduy

Dalam kehidupan keseharian manusia, berpakaian merupakan salah satu alat untuk melindungi diri dan menunjukan  citra diri terhadap orang lain. Dalam hal ini masyarakat Baduy yang merupakan suku terasing di Banten sudah memikirkan dalam hal berpakaian dalam masyarakatnya..Sebelumnya Suku Baduy adalah suku yang menetap di ujung Pulau Jawa sebelah barat Suku Baduy terdiri dari dua kelompok masyarakat, yaitu Baduy Luar, yang tinggal luar daerah Baduy Dalam,dan baduy dalam yang menetap di Cibeo, Cikertawana dan Cikeusik.Dalam pandangannya mereka yakin berasal dari satu keturunan, yang memiliki satu keyakinan, tingkah laku, cita-cita, termasuk busana yang dikenakannya pun adalah sama. Kalaupun ada perbedaan dalam berbusana, perbedaan itu hanya terletak pada bahan dasar, model dan warnanya saja.Baduy Dalam merupakan masyarakat yang masih tetap mempertahankan dengan kuat nilai-nilai budaya warisan leluhurnya dan tidak terpengaruh oleh kebudayaan luar. Ini berbeda dengan Baduy Luar yang sudah mulai mengenal kebudayaan luar. Perbedaan antara Baduy Dalam dan Baduy Luar seperti itu dapat dilihat dari cara busananya berdasarkan status sosial, tingkat umur maupun fungsinya. Perbedaan busana hanya didasarkan pada jenis kelamin dan tingkat kepatuhan pada adat saja, yaitu Baduy Dalam dan Baduy Luar.

Kekerasan terhadap anak


Pengertian kekerasan terhadap anak adalah segala sesuatu yang membuat anak tersiksa, baik secara fisik, psikologis maupu mental. Oleh para ahli, pengertian kekerasan terhadap anak ini banyak definisi yang berbeda-beda. Di bawah ini akan diberikan beberapa definisi pengertian kekerasan terhadap anak oleh beberapa ahli.
Kempe, dkk (1962) dalam Soetjiningsih (2005) memberikan pengertian kekerasan terhadap anak adalah timbulnya perlakuan yang salah secara fisik yang ekstrem kepada anak-anak.Sementara Delsboro (dalam Soetjiningsih, 1995) menyebutkan bahwa seorang anak yang mendapat perlakuan badani yang keras, yang dikerjakan sedemikian rupa sehingga menarik perhatian suatu badan dan menghasilkan pelayanan yang melindungi anak tersebut.
Fontana (1971) dalam Soetjiningsih (2005) memberikan pengertian kekerasan terhadap anak dengan definisi yang lebih luas yaitu memasukkan malnutrisi dan menelantarkan anak sebagai stadium awal dari sindrom perlakuan salah, dan penganiayaan fisik berada pada stadium akhir yang paling berat dari spektrum perlakuan salah oleh orang tuanya atau pengasuhnya.
David Gill (dalam Sudaryono, 2007) mengartikan perlakuan salah terhadap anak adalah termasuk penganiayaan, penelantaran dan ekspoitasi terhadap anak, dimana hal ini adalah hasil dari perilaku manusia yang keliru terhadap anak. Bentuk kekerasan terhadap anak tentunya tidak hanya berupa kekerasan fisik saja, seperti penganiayaan, pembunuhan, maupun perkosaan, melainkan juga kekerasan non fisik, seperti kekerasan ekonomi, psikis, maupun kekerasan religi.
Kekerasan terhadap anak menurut Andez (2006) adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/ jual-beli anak. Sedangkan Child Abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.
Sedangkan Nadia (2004) memberikan pengeritian kekerasan terhadap anak sebagai bentuk penganiayaan baik fisik maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Alva menambahkan bahwa penganiayaan pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang.
Menurut WHO (2004 dalam Lidya, 2009) kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak tersebut.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan pengertian kekerasan terhadap anak adalah perilaku salah baik dari orangtua, pengasuh dan lingkungan dalam bentuk perlakuan kekerasan fisik, psikis maupun mental yang termasuk didalamnya adalah penganiayaan, penelantaran dan ekspoitasi, mengancam dan lain-lain terhadap terhadap anak.


Selasa, 12 Maret 2013

Kecintaan Terhadap Tanah Air Indonesia


Rasa cinta tanah air yang dimiliki oleh bangsa Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi.

Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadin pemboman tersebut, sebenanrnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya atau punahnya rasa cinta tanah air.Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia,yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia,sehingga devisa negara berkurang,yang mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara.

Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini.Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya.
Jika saja merema memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri,dan tidak juga melakukan pemboman di negeri lain.HIlangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta tanah air lah yang meyebabkan hal ini dapat terjadi.CInta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu.Apapun dan bagaimanapun ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung maka dari itu cintailah Indonesiamu.

Dan contoh cinta terhadap Negara Republik Indonesia adalah :
  1.  Memakai produk dalam Negeri 
  2.  Menaati peraturan
  3. Membayar pajak
  4. Memperkenalkan budaya bangsa Indonesia di mata Intrenasional

Sumber : google

Minggu, 27 Januari 2013

Manajemen Badan Usaha Ekonomi Koperasi

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas), dengan {{corporate philosophy, corporate culture}} praktek bisnis koperasi harus dapat mempresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.

Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management)yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.

Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.

Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak terlepas dari azas ekonomi, dimana koperasi dituntut selain sebagai lembaga usaha yang harus mencari keuntungan sebagaimana lembaga usaha lainnya, maka koperasi sebagaimana jati dirinya juga harus mengedepankan. Untuk itu koperasi harus mampu memainkan perannya sebagai lembaga ekonomi yang sekaligus sebagai lembaga sosial baik dikalangan organisasinya maupun terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya, dengan menjadikan koperasi sebagai lembaga yang mempunyai peran multi fungsi pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat turut dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Sebagaimana organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan para anggotanya, maka organisasi koperasi harus mampu mempresentasikan aktivitas ekonomi kepentingan para anggotanya. Dilain hal koperasi harus dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Koperasi tidak hanya berperan sebagai lembaga usaha anggotanya, akan tetapi lebih dari itu koperasi harus dapat menjadi wadah dalam melaksanakan fungsi sosialnya.

Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.

Di Kalimantan Selatan menurut sumber Dinas Koperasi dan UKM data tahun 2008 terdapat sebanyak 2.134 unit koperasi yang didukung oleh anggota 2.99.269 orang, dengan modal sendiri kurang lebih 178.179.000.000 rupiah, dan modal luar 332.842.000.000 rupiah dan dengan tinmgkat volume usaha sebesar 587.489.000.000 rupiah, tentunya ini memiliki potensi yang sangat besar dalam turut serta mendukung dan berperan dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi di Kalimantan Selatan.

Hal yang menjadi kendala utama dalam menjadikan koperasi sebagai lembaga multi fungsi adalah masalah partisipasi (dukungan) anggota dan citra masyarakat didalam memajukan koperasi, sehingga berakibat kurangnya kinerja koperasi sebagai badan usaha yang berazaskan gotong royong dengan mengedepankan unsur sosial. Untuk alasan inilah, maka unsur partisipasi dan pengambilan citra koperasi merupakan uji konparatif, yaitu suatu koperasi mungkin saja sukses dalam persaingan usaha, namun memberikan kinerja pelayanan yang rendah bagi anggotanya dan bahkan tidak mempunyai unsur sosial bagi anggota masyarakat sekitar.

Dengan pertumbuhan koperasi yang berkualitas maka diyakini koperasi akan mampu menopang pertumbuhan perekonomian daerah, nasional ditengah arus putaran perekonomian global dan juga mampu menciptakan daya saing tinggi melalui produk dan jasa yang dihasilkan, walaupun kebutuhan sarana kerja yang efektif dan efesien serta system jaringan melalui komputerisasi mutlak diperlukan untuk mendukung menciptakan daya saing koperasi baik ditingkat daerah maupun tingkat nasional.
Sistem Keuangan Koperasi
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Koperasi Kredit Pancur Kasih berhasil secara nyata meningkatkan jumlah anggota, meningkatkan simpanan, penyaluran kredit, Sisa Hasil usaha dan Aset. Keberhasilan itu dicapai dengan penerapan nilai-nilai koperasi. Dalam pelaksanaan didasari oleh saling percaya, kebersamaan untuk mencapai tujuan. Semua kegiatan simpan pinjam dimulai, dilaksanakan dan dikontrol melalui proses pendidikan yang terencana dan sistematis. Nilai-nilai itulah yang perlu diadopsi dalam menjalankan usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam. Pada Gambar 1 dapat dilihat pokok-pokok penting pada masing-masing subsistem dari sistem keuangan koperasi dan dijelaskan sebagai berikut:

STRATEGI PEMBANGUNAN SISTEM KEUANGAN KOPERASI

Strategi pembangunan Sistem Keuangan Koperasi yang ditawarkan adalah:
  1.  Memanfaatkan koperasi simpan pinjam yang jumlahnya 37.42 unit terdri dari (a) 1.186 KSP, (b) 5.206 USP-KUD dan (c) 30.832 unit USP-KOPTA.
  2. Membangun jaringan usaha KSP, USP-KUD dan SP-Koptan Kopta secara vertikal dan horizontal
  3. Membangun Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertugas untuk mengkordinasikan semua kegiatan    yang bersifat nasional termasuk konsep dan kebijakan yang diperlukan.
  4. Membangun sistem pendidikan simpan pinjam secara nasional
  5. Membangun manajemen simpan pinjam yang bersih dan profesional
  6. Membangun kebersamaan antara Pengurus, Manajer, karyawan dan anggota
  7. Membangun KSP, SP-KUD dan SP Koptan melaksanakan dan menerapkan nilai-nilai koperasi secara benar

Untuk melaksanakan strategi diatas perlu diadakan:
  1. Sosialisasi terhadap KSP, SP-KUD dan SP-Koptan tentang rencana pembangunan sistem keuangan
  2. Agar diusahakan adanya Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertindak sebagai Central Koperasi simpan pinjam di tingkat pusat
  3. Perlu komitmen dan keberpihakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan sistem keuangan ini.
  4. Untuk pengembangan modal KSP, SP KUD dan Koptan perlu dijajaki kemungkinan untuk mengakumulasikan kredit-kredit program kedalam permodalan simpan pinjam. 





sumber : google

Sabtu, 24 November 2012

Pengembangan Usaha


Pengembangan usaha berdasarkan hasil penilaian Javlec, terdapat beberapa permasalahan dalam usaha ekonomi masyarakat. Pertama, keterbatasan akses masyarakat dalam pendanaan, informasi dan pasar. Kedua, relatif masih rendahnya kapasitas SDM dan kelembagaan usaha masyarakat. Ketiga, masih rendahnya produktifitas usaha masyarakat.
Permasalahan tersebut perlu diatasi dengan sebuah program yang berupaya meminimalisir hambatan-hambatan yang ada di dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat. Untuk itu Javlec memprakarsai tiga fokus program berikut:

Peningkatan Akses

Program ini ditujukan untuk mengurangi keterbatasan akses masyarakat yang mencakup akses pendanaan, informasi pasar, dan pengembangan bisnis masyarakat. Beberapa program yang akan dilakukan dalam lingkup fokus program ini adalah:
  1. Fasilitasi pendanaan bagi usaha ekonomi masyarakat
  2. Fasilitasi distribusi informasi dalam rangka pengembangan usaha ekonomi masyarakat
  3. Fasilitasi proses-proses intermediasi bisnis produk usaha ekonomi masyarakat
  4. Fasilitasi pengembangan basis data produk dan informasi pasar

Peningkatan Kapasitas

Program ini ditujukan untuk peningkatan kapasitas baik personal maupun organisasi dalam rangka pengembangan usaha ekonomi masyarakat. Beberapa program yang akan dilakukan dalam lingkup fokus program ini adalah:
  1. Fasilitasi peningkatan kapasitas SDM, kelembagaan CBO dan BSO dalam pengelolaan dan peningkatan kinerja usaha ekonomi masyarakat
  2. Fasilitasi peningkatan kapasitas dalam penguasaan teknologi dan ketrampilan

Peningkatan Produktifitas Usaha Masyarakat

Program ini ditujukan untuk meningkatkan produktifitas usaha ekonomi masyarakat sekaligus perluasan skala usahanya. Beberapa program yang akan dilakukan dalam lingkup fokus program ini adalah:
  1. Fasilitasi pengembangan usaha mikro
  2. Fasilitasi berbagai upaya peningkatan produktifitas usaha ekonomi masyarakat


Sumber : google

Manajemen dan Strategi Pengelolaan Usaha


Penerapan manajemen strategik di dalam perusahaan mempunyai manfaat langsung maupun tak langsung terhadap setiap aspek perusahaan, terutama ke dalam kinerja aspek keuangan dan bisnis. Secara umum manfaat yang diperoleh perusahaan dalam menerapkan manajemen strategik adalah sebagai berikut:
  • Meningkatkan performasi perusahaan, baik dalam hal profitabilitas maupun keberhasilan lainnya. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang menggunakan konsep manajemen strategik mempunyai profitabilitas (lebih menguntungkan) dan keberhasilan, yang lebih besar dari perusahaan yang tidak menggunakan.
  • Memperbaiki proses manajemen, dan partisipasi di dalam organisasi seperti:
  1. Mendorong bawahan untuk terlibat dalam perencanaan dan membantu memonitor serta membuat peramalan dalam perencanaan.
  2. Proses manajemen lebih baik karena melibatkan interaksi kelompok yang variatif dan didasarkan kepada spesialisasi dari anggota kelompok dalam membuat pilihan.
  3. Mereduksi ‘gap’ (kesenjangan/ celah) dan ‘overlap’ (tumpang tindih) dari aktivitas individu dan kelompok dengan mengklarifikasi formasi strategi.
  4. Merepresentasikan kerangka untuk memperbaiki koordinasi dan pengendalian aktivitas.
  5. Mengintegrasikan sikap individu terhadap usaha keseluruhan perusahaan.
  6. Alokasi waktu dan sumberdaya yang lebih efisien untuk mengidentifikasi peluang.
  • Memperbaiki pengambilan keputusan, seperti:
  1. Keputusan utama untuk dukungan terbaik dalam mencapai tujuan.
  2. Minimalisasi dampak dari kondisi dan perubahan yang merugikan.
  3. Lebih peduli dengan parameter yang membatasi pilihan yang ada sehingga membuat mereka lebih memungkinkan menerima keputusan yang ada.
  • Memperbaiki sikap, disiplin, dan motivasi individu di dalam organisasi, seperti:
  1. Meningkatkan disiplin dalam mengelola bisnis.
  2. Mendorong sikap untuk berubah sesuai visi dan rnisi perusahaan.
  3. Mengerjakan basis untuk tanggung jawab individu.
  4. Meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan dengan melibatkan mereka dalam proses.
  5. Pendekatan kooperatif, terintegrasi dan bersemangat untuk menangani masalah dan peluang.
  • Memperbaiki antisipasi dan kepedulian terhadap masa depan dan peluang yang terjadi:
  1. Mendorong berpikir ke depan.
  2. Dapat mengidentifikasi , prioritas dan eksploitasi peluang.
Terlepas dari manfaat yang diperoleh, manajemen strategik yang pada beberapa perusahaan melibatkan partisipasi seluruh organisasi dan mewakili aspirasi yang ada dalam organisasi, ada risiko yang timbul sebagai konsekuensi dari penerapan manajemen strategik di dalam perusahaan walaupun relatif tidak signifikan. Beberapa risiko yang (mungkin) timbul, terutama untuk manajer, antara lain adalah: waktu manajer tersita dalam proses manajemen strategik sehingga bisa memengaruhi tugas dan tanggung jawabnya secara operasional; pada beberapa perusahaan, penyusun strategi tidak (kurang) terlibat dalam irnplementasi sehingga mengurangi tanggung jawab mereka dalam keputusan; dan memerlukan pelatihan dalam manajemen strategik untuk mengantisipasi ketidaksesuaian dengan bawahannya. Dengan mengatasi risiko yang timbul di atas, diharapkan strategi dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga fenomena ‘strategi hanya merupakan pajangan’ dapat dihindari.
ATAU STRATEGI LAINNYA :

-        Pertahanan Bersaing Mencoba untuk produk yang menjadi “Andalan Utama Yang Baru” dan tidak berkonsentrasi  pada perbaikan keberhasilan produk yang sudah ada Mengambil langkah positif dan proaktif untuk menguasai manajer kunci ahli teknik profesional yang selalu diikutsertakan dalam pembentukan keberhasilan perusahaan 
-    


Perencanaan dan Studi Usaha
Perencanaan dan studi lapangan selalu diperlukan setiap kali kita ingin menjalankan sebuah usaha. Tidak peduli seberapa besar atau kecil sebuah usaha, perencanaan dan studi lapangan adalah sebuah hal yang mutlak. Hal yang sering terjadi adalah kegagalan sebuah usaha karena lemah pada perencanaan dan studi lapangan. Warnet, adalah sebuah usaha yang terlihat sederhana namun kenyataannya mulai dari perencanaan hingga pengelolaan warnet ternyata menuntut konsentrasi yang tinggi dari pelaku usaha warnet.


Studi Lapangan
Yang mana duluan, Perencanaan atau studi lapangan? Saya menyarankan supaya yang dilakukan adalah studi lapangan. Kita mulai dengan lokasi. Kita harus menentukan kriteria sebuah lokasi yang memenuhi syarat sebagai tempat yang sesuai untuk mendirikan sebuah warnet. mis:
  1. Carilah lokasi yang mudah diakses oleh calon pelanggan anda. Lokasi yang dilewati kendaraan umum atau tidak jauh dari akses kendaraan umum.
  2. Perhatikan di sekitar lokasi tersebut apakah terdapat komplek pemukiman penduduk, sekolah/universitas, Bank, Perkantoran, mini market. Kemampuan ekonomi adalah faktor yang menentukan. Sebuah lokasi yang terdapat faktor-faktor yang disebutkan di atas menunjukkan potensi sebuah lokasi untuk mendirikan warnet.
  3. Tersedia tempat parkir minimal bagi mereka yang menggunakan kendaraan sepeda motor. Jika tersedia tempat untuk parkir mobil akan lebih bagus.
  4. Bagaimana kondisi lokasi ketika malam hari? Apakah cukup terang? Ingatlah bahwa warnet umumnya beroperasi hingga malam hari, lokasi yang gelap akan membuat warnet anda tidak menarik dikunjungi.
  5. Cobalah mencari informasi tentang kondisi keamanan lokasi tersebut, jika tingkat keamanan lokasi tersebut rendah kemungkinan anda perlu biaya tambahan untuk faktor keamanan dan biaya asuransi.
Bagaimana jika di lokasi tersebut sudah ada atau banyak warnet? Jika sudah banyak warnet di lokasi tersebut, maka sebaiknya carilah lokasi lain. Kecuali warnet yang anda dirikan memiliki sebuah keunggulan dibanding warnet lain, maka mendirikan sebuah warnet di lokasi dimana sudah banyak terdapat warnet (bahkan hingga berderet-deret warnet semua) cenderung akan memancing persaingan yang tidak sehat.
Jika lokasi ideal (atau mendekati ideal) sudah didapatkan, maka kita lanjutkan dengan melakukan perencanaan usaha.

Perencanaan Usaha / Business Plan
Setelah studi lapangan selesai dan sudah terbayang model usaha yang sesuai, maka rencanakanlah besar investasi yang diperlukan, jangka waktu investasi akan kembali, perkiraan besar keuntungan, biaya operasional, tenaga kerja, hingga model promosi. Semuanya harus dengan perencanaan terlebih dahulu.
Rumusan umum dalam melakukan perencanaan usaha adalah sesederhana menghitung biaya investasi (capex), biaya operasional (opex), prediksi penghasilan kotor(bruto) dan bersih (netto), Waktu Titik Impas Investasi (Break Even Point) . Misalkan titik impas direncanakan adalah 2 tahun (=24 bulan) , maka rumusannya adalah sbb:

Bruto – (Opex + (capex/24)) = Netto
disini
  • Bruto = penghasilan kotor selama 24 bulan
  • Opex = biaya operasional bulanan (rata-rata)
  • capex = biaya investasi
  • netto = penghasilan bersih.
Ini adalah rumusan yang paling sederhana. Jika ingin rumusan yang lebih rumit kita bisa melakukan apa yang dikenal sebagai menghitung IRR (investment return ratio) untuk mengetahui apakah investasi yang kita lakukan termasuk yang menguntungkan atau tidak. Sebuah perhitungan yang rumit sudah memasukkan faktor-faktor seperti bunga bank, depresiasi dan inflasi. Perhitungan yang rumit ini dianjurkan jika investasi yang dilakukan sudah bernilai besar dan melibatkan pihak bank.

Ada dua pendekatan yang bisa kita gunakan dalam melakukan perencanaan usaha, yaitu berdasarkan nilai investasi atau berdasarkan kapasitas usaha yang diinginkan. Berdasarkan nilai investasi biasanya dilakukan jika modal yang tersedia sudah dipatok pada nilai tertentu. Mis: si A memiliki uang senilai Rp 70 juta dan dia ingin membuat warnet berdasarkan uang yang dimilikinya. Sedang berdasarkan kapasitas, si A merencanakan untuk membuat warnet dengan kapasitas 20 PC di sebuah lokasi yang sesuai dengan keinginannya. Kedua cara ini sah-sah saja digunakan tergantung modal ataupun keinginan anda. Tentu saja, sesuaikan rencana dengan konsep dan pasar yang dituju.



SUMBER