Didalam gerakan
Koperasi manajemen kurang mendapat perhatian padahal sebenarnya hal tersebut
diperlukaan untuk memperkuat segi idiil dan segi materiil koperasi. Manajemen
akan sangat dibutuhkan terutama saat terjadi mis-managemen. Selain itu, bila
koperasi tidak dijalankan secara efisien sebagaimana dalam menjalankan
perusahaan non-koperasi dapat mengakibatkan ketergantungan kepada bantuan,
jatah subsisdi, kredit tanpa bunga, penetapan harga yang tidak wajar, dll.
Ada beberapa perbedaan
antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
- Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
- Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote, sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
- Pembagian Patronage refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
- Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
- Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
- Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
B. PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
Koperasi memiliki ciri dan
karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha lain. Ikatan
Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik
akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan
usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau
lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri
dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh
anggotanya sendiri .
Laporan keuangan badan usaha
koperasi menurut PSAK N0.27, adalah terdiri dari Neraca, Laporan Perhitungan
Usaha, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan. Yang paling membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi
dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat terlihat dari adannya laporan
promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan keuangan
tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan
yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha
koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai
identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai
pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan (user
own oriented firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap
anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
Dalam koperasi, pencatatan
transaksi yang berasal dari anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari
non anggota harus dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian
laporan keuangan yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan
berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai
dengan karakteristik-karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.
Sumber : google dan wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar